Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sayangkan Sikap Lukas Enembe yang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Alasan Sakit Diragukan

Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan alasan masih sakit.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KPK Sayangkan Sikap Lukas Enembe yang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Alasan Sakit Diragukan
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. | Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan alasan masih sakit. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/9/2022).

Menurut keterangan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Gubernur Papua itu sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Diketahui panggilan KPK pada Lukas Enembe ini dilakukan untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD Papua dan gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jika KPK pernah berurusan dengan tersangka yang menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.

KPK pun menyayangkan sikap Lukas Enembe yang kembali mangkir dari panggilan KPK juga disayangkan oleh KPK.

Ali Fikri mengaku pihaknya memang telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak kuasa hukum Lukas bahwa kliennya tak bisa datang karena sakit.

Baca juga: Akses Jalan Menuju Kediaman Lukas Enembe Ditutupi Material Timbunan dan Eskavator

Namun KPK masih meragukan informasi terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe tersebut.

Berita Rekomendasi

Karena KPK masih belum mendapatkan infotmasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis, yang bisa menerangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Ali Fikri menyebut KPK tak segan-segan mempidanakan Kuasa Hukum Lukas Enembe, jika terus berupaya menghalangi proses penyidikan dari KPK.

Ketentuan tersebut juga sudah tercantum dalam Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Cari Second Opinion, KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum."

"Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Ali menilai jika seharusnya Kuasa Hukum Lukas Enembe ini bisa membantu proses penyidikan dari kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menimpa kliennya itu.

Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia

Majelis Rakyat Papua Minta Lukas Enembe Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas