Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sudah Siapkan Surat Panggilan Ketiga Setelah Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut KPK telah menyiapkan surat panggilan ketiga untuk Lukas Enembe, setelah ia kembali tidak hadiri panggilan KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in KPK Sudah Siapkan Surat Panggilan Ketiga Setelah Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Pemeriksaan
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. | Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut KPK telah menyiapkan surat panggilan ketiga untuk Lukas Enembe, setelah ia kembali tidak hadiri panggilan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa KPK telah menerima kuasa hukum dan dokter pribadi dari Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Jumat (23/9/2022).

Nurul menyebut saat itu Kuasa Hukum Lukas Enembe menyampaikan informasi ketidakhadiran Lukas Enembe karena sedang sakit.

Tak hanya itu, pada Senin (26/9/2022), Kuasa Hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Iya KPK memang benar pada Hari Jumat (23/9/2022), menerima kuasa hukum bersama dokter pribadi Pak Lukas Enembe. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit memang."

"Kemudian Hari Senin (26/9/2022) mengirimkan surat, karena memang panggilannya untuk kehadiran Hari Senin."

"Pada hari Senin datang menyampaikan surat minta penundaan," kata Nurul dalam Live Program ''Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: KPK Jamin Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik untuk Lukas Enembe, Tak Perlu Khawatir Telantar

Menurut Nurul, surat permintaan penundaan tersebut tidak menunjukkan kejelasan hingga kapan penundaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Padahal jika Lukas Enembe bisa memberikan kejelasan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan, maka KPK bisa memahaminya.

Oleh karena itu KPK kini sudah mempersiapkan surat panggilan ketiga untuk Lukas Enembe.

"Cuma penundaannya itu tidak jelas sampai kapan. Seandainya ada kejelasan tentu kami bisa memahami."

"Tapi karena tidak ada kejelasan tentu kami kemudian sudah juga mempersiapkan surat panggilan ketiga," terang Nurul.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Sakit Komplikasi, MAKI: Izin Berobat, tapi Sebagian Besar Main Judi

Eks Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejaknya Patuh Terhadap Hukum

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori mengimbau kepada Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.

Hal ini tentu terkait dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan miliaran yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK.

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," kata Alex, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Minta Lukas Enembe Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum

Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.

Atas rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.

Ayah dua anak yang sudah berusia 72 tahun ini pun meminta Gubernur Lukas mengikuti jejaknya.

Yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.

Baca juga: Cari Second Opinion, KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe

“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegasnya.

Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait Lukas Enembe yang telah menghabiskan ratusan milyar rupiah uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri. Dimana, dengan dalih hendak berobat ke negara tetangga.

Merujuk pada laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh LE yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar.

Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia

Pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.

Salah satunya, diduga memiliki manajer pencucian uang, dan penyalahgunaan dana PON XX yang luar biasa besarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas