Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe, Tak Segan Terapkan Obstruction of Justice

(KPK) mewanti-wanti pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe, Tak Segan Terapkan Obstruction of Justice
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hal itu akan dilakukan apabila kuasa hukum Enembe dengan sengaja berusaha merintangi penyidikan KPK.

"Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan Pasal 21 sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

Ali mengatakan, sebagai penasihat hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. 

Artinya, ketidakhadiran Lukas mesti dilengkapi data yang sahih. 

Namun, kata Ali, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.

"Kami berharap tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Ali, ada modus para pihak berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. 

Sayangnya, hal itu justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya. 

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," kata Ali.

Adapun penyidik KPK belum menerima informasi yang sahih dari pihak dokter, ihwal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua KPK pada Senin (26/9/2022) kemarin. Diketahui, Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka. 

Baca juga: KPK Sudah Siapkan Surat Panggilan Ketiga Setelah Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Pemeriksaan Senin kemarin, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Lukas mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).

Stefanus pun meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi Lukas. Dia pun mengajak KPK untuk itu membuktikan kondisi kesehatan Lukas di rumahnya di Papua.

"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," ujar Stefanus.

Stefanus mengatakan Lukas hanya bisa diperiksa di rumahnya. Dia pun mengaku siap untuk memberikan perlindungan apabila dokter dari KPK mau memeriksa Lukas di rumahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas