LPSK Sebut Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Kekerasan Seksual, Apa Alasannya?
Deretan kejanggalan yang ditemukan LPSK pun menguatkan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah korban palsu dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Edwin mengungkapkan pernyataan tersebut disampaikan lantaran kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
“Peristiwa yang awalnya diklaim kekerasan seksual itu terjadi di Duren Tiga. Dan kemudian kan itu sudah dihentikan proses penyidikannya oleh Bareskrim.”
“Itu menunjukkan PC (Putri Candrawathi) adalah korban palsu dari kekerasan seksual,” katanya dalam Kompas Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Di sisi lain, Edwin juga menyebut adanya kejanggalan yang dicurigai sejak awal yaitu terduga pelaku yaitu Brigadir J bukan sosok yang menguasai lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian pelecehan seksual yaitu antara Duren Tiga maupun Magelang.
“Umumnya pelaku memastikan tidak ada saksi. Termasuk juga perbuatan itu dilakukan tempat penguasaan pelaku.”
“Sementara tempat ini kan milik korban. Kemudian masih ada orang lain baik diklaim Duren Tiga maupun Magelang,” tuturnya.
Baca juga: 14 Tahun LPSK Berdiri, Hanya Putri Candrawathi yang Minta Perlindungan Tapi Tidak Mau Bicara
Kemudian, Edwin juga menemukan kejanggalan lain dalam kasus ini yaitu nomor laporan polisi yang disebutnya sama meski tanggal berbeda.
“Kita nggak tahu mana dari salah satu laporan polisi itu yang benar atau dua-duanya nggak benar,” katanya.
Sehingga, kata Edwin, deretan temuan dari pihaknya ini membuat keraguan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi semakin menguat.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan Polri untuk menyelidiki lebih mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 yaitu sehari sebelum penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini, kata Beka, menjadikan tewasnya Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dilatarbelakangi oleh peristiwa pelecehan seksual.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," tutur Beka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.