Mahfud MD: Perubahan KUHP Sudah Didiskusikan Sejak 1963, Hukum Kolonial Harus Diganti
Masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan hukum harus berubah agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.
Mahfud mengatakan, masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, dan dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka.
Sehingga, menurut Mahfud, hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Pentingnya RKUHP Disosialisasikan di Kalangan Agamawan
"Itulah sebabnya politik hukum tentang perubahan KUHP itu menjadi salah satu perintah utama yang ditulis di dalam UUD 1945,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud dalam sambutannya pada Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bidang Informatika dan Elektronika, yang diselenggarakan di Makassar.
Dirinya menjelaskan Indonesia sudah 77 tahun merdeka dan terus selalu berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri.
"Sejak tahun 1963 kita telah mendiskusikan perubahan KUHP. Alhamdulillah kita saat ini telah menghasilkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan," ungkap Mahfud.
"Sudah selama 59 tahun kita membahas dan merancang RKUHP ini dan telah mendapatkan arahan politik hukum dari 7 presiden yang berbeda," tambah Mahfud.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Kemenkominfo Bertiana Sari mengatakan pada tahun 2019 telah dihasilkan kurang lebih sebanyak 6.000 daftar inventarisasi masalah pada RKUHP dengan memperhatikan masukan lebih dari 22 lembaga swadaya masyarakat.
Namun, pada bulan September 2019, RKUHP tersebut ditarik lagi oleh presiden dikarenakan adanya penolakan dari masyarakat terhadap beberapa isu.
"Setelah penarikan RKUHP tersebut pada tahun 2019, pemerintah melakukan pembahasan secara intensif dengan melibatkan pemangku kepentingan,” kata Bertiana.
Bertiana juga menyampaikan bahwa ada 14 isu krusial yang menjadi kontroversi dalam RKUHP.
Antara lain mengenai living law yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 601 RKUHP, juga terkait dengan pidana mati yang diatur di dalam Pasal 67 dan Pasal 100 RKUHP, dan juga terkait penghinaan terhadap presiden diatur dalam pasal 18 RKUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.