Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Sebut RKUHP Karya Anak Bangsa Disahkan Akhir Tahun Ini

Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada akhir 2022.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud Sebut RKUHP Karya Anak Bangsa Disahkan Akhir Tahun Ini
WARTA KOTA/YULIANTO
Mahfud Sebut RKUHP Karya Anak Bangsa Disahkan Akhir Tahun Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada akhir 2022.

Pengesahan itu setelah pendiskusian panjang selama 59 tahun atau dari 1963 silam.

Mahfud mengatakan masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, dan dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka.

Sehingga, menurut Mahfud, hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.

"Nanti mudah-mudahan akhir tahun melahirkan karya baru dibidang pidana, karya anak bangsa kita sendiri yaitu hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melayani masyarakat Indonesia," kata Mahfud dalam Dialog RKUHP yang disiarkan melalui virtual, Selasa (26/9/2022).

Mahfud mengklaim RKUHP sebenarnya hendak disahkan pada 2017 lalu. DPR sendiri sudah menyetujui soal pembaharuan undang-undangan tersebut.

"Tetapi pada waktu itu kemudian kita masih ingat ada peristiwa keputusan MK yang dianggap kontroversial meskipun itu benar, tahun 2017 itu yang menolak permohonan konsep zinah, konsep-konsep hidup bersama dan sebagainya di dalam KUHP yang anda," jelasnya.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut RKUHP Relatif Siap Diberlakukan

Berita Rekomendasi

"Lalu MK pada waktu memutuskan itu suara masyarakat yang menggugat itu benar tetapi itu bukan wewenang MK tapi wewenang legislatif, muncul lagi di akhir 2017 perdebatan sengit sehingga lalu pembahasannya ditunda untuk menyerap aspirasi nanti," sambungnya.

Selanjutnya, pada 2019, RKUHP juga hampir disahkan. Namun, muncul gejolak penolakan masyarakat yang bersamaan dengan tahun politik saat itu sehingga harus kembali ditunda.

Sampai pada 2022, Pemerintah bersepakat untuk mengesahkan RUKHP tersebut meski ada gejolak penolakan di 14 substansi di dalam RKUHP itu.

"Kemudian Presiden pada tanggal 2 Agustus itu memanggil kami, memanggil Menteri yang bergerak atau bekerja di bidang hukum yang meminta agar sudah didialogkan lagi ke masyarakat agar nanti mantap pemberlakuannya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas