Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menguak Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polisi Ini Dihukum 3 Tahun

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak dari anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menguak Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polisi Ini Dihukum 3 Tahun
Istimewa
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Ipda Arsyad ternyata putra dari anggota DPR RI, Heri Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anak seorang anggota DPR RI, terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dihukum demosi selama tiga tahun.

Saat kejadian tersebut berlangsung, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak dari anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Hukuman demosi tiga tahun dijatuhkan terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Sebagai informasi, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Umumkan Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini

Dalam penjelasannya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Berita Rekomendasi

Keputusan demosi itu diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji.

Selain itu, dia juga dibantu oleh Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Dalam sidang Ipda Arsyad, pihaknya juga menghadirkan sebanyak 6 orang sebagai saksi.

Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Selain demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas