Menguak Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polisi Ini Dihukum 3 Tahun
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak dari anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.
Perannya di Rumah Ferdy Sambo
Ipda Arsyad Daiva Gunawan diketahui adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," pungkas Dedi.
Sebelumnya, ayah Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyebut akan menerima semua konsekuensi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Betul, Arsyad anak saya," kata Politikus Gerindra dari keterangan yang diterima Kompas.TV, Kamis (22/9/2022).
"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," imbuhnya.
Polri Jawab Soal Keterlibatan 3 Kapolda
Kasus tewasnya Brigadir J yang direkayasa Ferdy Sambo merembet ke banyak hal dan menyeret banyak pihak.
Di antaranya dugaan keterlibatan tiga kapolda, dugaan keterlibatan eks penasihat ahli kapolri, peran kakak asuh yang disebut-sebut melindungi Ferdy Sambo.