Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 10 Pahlawan Revolusi yang Menjadi Korban Peristiwa G30S

Simak 10 profil pahlawan revolusi yang merupakan perwira TNI AD, mereka diculik, disiksa dan dibunuh saat peristiwa G30S PKI dan dimasukkan ke sumur

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil 10 Pahlawan Revolusi yang Menjadi Korban Peristiwa G30S
Kompas.com
Foto Pahlawan Revolusi yang menjadi korban kekejian dalam peristiwa G30S PKI. Simak 10 profil pahlawan revolusi yang merupakan perwira TNI AD, mereka diculik dan dibunuh saat peristiwa G30S. 

Kapten Pierre meninggal pada 1 Oktober 1965 di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

  • Karel Satsuit Tubun

Pria kelahiran Tual, Maluku Tenggara pada 14 Oktober 1928 ini memiliki pangkat terakhir Ajin Inspektur Polisi Dua (Aipda) Anumerta Polri.

Jabatan terakhirnya ialah Pengawal Kediaman Resmi Wakil Perdana Menteri III Johannes Leimena.

Beda dari pahlawan yang lain, Aipda Karel meninggal di Dr. Johannes Lemeina, Jakarta pada 1 Oktober 1965.

  • Katamso Darmokusumo

Katamso lahir di Sragen, 5 Februari 1923 dengan pangkat terakhirnya Brigadir Jendral (Brigjen) Anumerta TNI.

Memiliki jabatan Komandan Korem 072/Pamungkas berlokasi di Yogyakarta.

Brigjen Katamso meninggal di Kentungan, Yogyakarta pada 1 Oktober 1965.

  • Sugiyono Mangunwiyoto
Berita Rekomendasi

Sugiyono lahir di Ponjong, Gunung Kidul pada 12 Agustus 1926 dan memiliki pangkat terakhirnya Kolonel Aumerta TNI.

Memiliki jabatan Kepala Staff Korem 072/Pamungkas di Yogyakarta, dan meninggal pada 1 Oktober 1965.

  • Ade Irma Suryani Nasution

Ade lahir pada 19 Februari 1960 yang saat itu merupakan anak dari Jendral Besar Dr. Abdul Haris Nasution.

Ia meninggal pada 6 Oktober 1965, tepat berusia 5 tahunan karena tertembak saat berusaha menjadi tameng ayahnya.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden No 111/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 1-7), No 114/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 8), dan No. 118/KOTI/1965 tanggal 19 Oktober 1965 (untuk 9-10).

Gelar Pahlawan Revolusi juga diakui sebagai gelar Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan UU 20/2009 tantang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)(Kompas.com/Imam Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas