Putri Candrawathi Sehat Menurut Hasil Asesmen, Polri Belum Putuskan Penahanan
Polri menyebut hasil asesmen Putri Candrawathi akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah lanjutan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kondisi istri Ferdy Sambo dinyatakan sehat berdasarkan hasil asesmen pemeriksaan fisik dan psikologi.
Dedi mengatakan hasil asesmen Putri Candrawathi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah lanjutan.
Menurutnya, proses asesmen telah dilakukan sejak kemarin, Senin (26/9/2022) hingga hari ini Selasa (27/9/2022) oleh tim Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polri.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang belum ditahan.
“Mulai hari ini, dari kemarin sudah dilakukan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya akan mulai dievaluasi mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan kepada penyidik,” tuturnya dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.
Sementara terkait langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J
Ia hanya mengatakan hasil asesmen Putri Candrawathi adalah persiapan pelimpahan alat bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Sehingga nanti jika sudah P-2,1 penyidik baru akan melakukan langkah lanjutan,” katanya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun meski telah menjadi tersangka, dirinya tidak ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Selain itu, Listyo menyebut telah memperoleh rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk menjadi perhatian khusus.
Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikis dan kesehatan si Putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya,” tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.