Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Sehat Menurut Hasil Asesmen, Polri Belum Putuskan Penahanan

Polri menyebut hasil asesmen Putri Candrawathi akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah lanjutan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Putri Candrawathi Sehat Menurut Hasil Asesmen, Polri Belum Putuskan Penahanan
istimewa
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan polisi dan dipertanyakan oleh publik.Polri menyebut hasil asesmen Putri Candrawathi akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah lanjutan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kondisi istri Ferdy Sambo dinyatakan sehat berdasarkan hasil asesmen pemeriksaan fisik dan psikologi.

Dedi mengatakan hasil asesmen Putri Candrawathi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah lanjutan.

Menurutnya, proses asesmen telah dilakukan sejak kemarin, Senin (26/9/2022) hingga hari ini Selasa (27/9/2022) oleh tim Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polri.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang belum ditahan.

“Mulai hari ini, dari kemarin sudah dilakukan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya akan mulai dievaluasi mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan kepada penyidik,” tuturnya dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.

Sementara terkait langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J

Ia hanya mengatakan hasil asesmen Putri Candrawathi adalah persiapan pelimpahan alat bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Rekomendasi

“Sehingga nanti jika sudah P-2,1 penyidik baru akan melakukan langkah lanjutan,” katanya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun meski telah menjadi tersangka, dirinya tidak ditahan.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Selain itu, Listyo menyebut telah memperoleh rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk menjadi perhatian khusus.

Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikis dan kesehatan si Putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya,” tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas