Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Sehat Menurut Hasil Asesmen, Polri Belum Putuskan Penahanan

Polri menyebut hasil asesmen Putri Candrawathi akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah lanjutan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Putri Candrawathi Sehat Menurut Hasil Asesmen, Polri Belum Putuskan Penahanan
istimewa
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan polisi dan dipertanyakan oleh publik.Polri menyebut hasil asesmen Putri Candrawathi akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah lanjutan. 

Listyo juga menambahkan adanya pertimbangan Putri Candrawathi memiliki anak berumur 1,5 tahun yang perlu memperoleh pendampingan dari ibunya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J

Namun, Putri Candrawathi tetap harus melakukan wajib lapor sekali dalam satu minggu.

“Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan wajib lapor dua minggu sekali,” kata Listyo.

Di sisi lain, Listyo mengaku paham bahwa tidak ditahannya Putri Candrawathi menjadi polemik di masyarakat terkait tersangka yang berstatus seorang ibu tetap ditahan meski memiliki anak.

“Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depan yang sama,” katanya.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Sosok Ipda Arsyad Daiva, Putra Anggota DPR yang Dihukum Demosi 3 Tahun Karena Kasus Ferdy Sambo

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Bharada E diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas