Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Setelah Mangkir Lagi, KPK Sudah Siapkan Surat Panggilan Ketiga untuk Lukas Enembe

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan surat panggilan ketiga untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan surat panggilan ketiga untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini dilakukan setelah pada Senin (26/9/2022), Kuasa Hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan demikian dalam Live Program ''Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (27/9/2022). 




"Cuma penundaannya itu tidak jelas sampai kapan. Seandainya ada kejelasan tentu kami bisa memahami."

"Tapi karena tidak ada kejelasan tentu kami kemudian sudah juga mempersiapkan surat panggilan ketiga," jelas Nurul.

Sebelumnya Nurul Ghufron membenarkan lembaga antirasuah telah menerima kuasa hukum dan dokter pribadi dari Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Nurul menyebut saat itu Kuasa Hukum Lukas Enembe menyampaikan informasi ketidakhadiran Lukas Enembe karena sedang sakit.

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, pada Senin (26/9/2022), Kuasa Hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Iya KPK memang benar pada Hari Jumat (23/9/2022), menerima kuasa hukum bersama dokter pribadi Pak Lukas Enembe. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit memang."

"Kemudian Hari Senin (26/9/2022) mengirimkan surat, karena memang panggilannya untuk kehadiran Hari Senin."

"Pada hari Senin datang menyampaikan surat minta penundaan," kata Nurul.

Menurut Nurul, surat permintaan penundaan tersebut tidak menunjukkan kejelasan hingga kapan penundaan tersebut.

Padahal jika Lukas Enembe bisa memberikan kejelasan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan, maka KPK bisa memahaminya.

Eks Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejaknya Patuh Terhadap Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas