8 Pernyataan Febri Diansyah: Janji Tak akan Membabi-buta Bela Putri Candrawathi
Febri Diansyah berjanji tidak akan membabi-buta dalam membela kliennya, Putri Candrawathi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Di hadapan Febri Diansyah, Ferdy Sambo mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya.
Kendati demikian, Febri tak menjelaskan lebih lanjut mengenai perbuatan apa yang diakui Ferdy Sambo.
Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Mau Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
"Bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang obyektif dan berimbang," kata Febri, dikutip dari Kompas.com.
3. Lakukan rekonstruksi di Magelang
Febri Diansyah mengaku pihaknya telah melakukan rekonstruksi di Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, situasi di rumah Magelang jika dibandingkan dengan tempat lain tak cukup relevan.
"Kami mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang. Jadi kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaiamana situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain, mungkin tidak cukup relevan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Namun, ia mengaku belum bisa mengungkapkan peristiwa sesungguhnya yang terjadi di Magelang lantaran hal tersebut adalah bagian pokok perkara.
"Kami juga sedang melakukan proses verifikasi berlapis dan kami juga sedang melakukan proses beberapa tahapan-tahapan objektif untuk bisa mengetahui secara persis apa yang terjadi," tambahnya.
4. Pelajari seluruh berkas
Tak hanya lakukan rekonstruksi, Febri Diansyah juga telah mempelajari seluruh berkas yang tersedia.
Ia juga telah berdiskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri dari tiga profesor dan dua doktor, serta lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.
Baca juga: Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Salah Harus Dihukum!
"Kami paham ini bukan hanya sekadar isu hukum pidana saja, tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang," ucapnya.
Febri Diansyah juga mengaku sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana untuk melihat pertimbangan pengadilan dalam kasus serupa pada beberapa tahun terakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.