Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menjerat AKBP Raindra Terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J

Simak pengertian demosi, sanksi yang menjerat AKBP Raindra Ramadhan Syah terkait pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menjerat AKBP Raindra Terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J
YouTube Tribunnews
Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Mero Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah disanksi demosi 4 tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian mengenai demosi yang menjerat AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Diketahui AKBP Raindra Ramadhan Syah disanksi demosi selama 4 tahun.

AKBP Raindra Ramadhan Syah merupakan mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Mero Jaya.

Sanksi demosi yang diterima AKBP Raindra itu merupakan buntut dari pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip dari Tribunmedan.com, sanksi demosi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, (27/9/2022).

Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah Dihukum Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.

Lantas, apakah itu hukuman Demosi?

BERITA REKOMENDASI

Demosi sendiri merupakan salah satu sanksi yang ada di dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sanksi demosi ini memiliki arti memindahkan anggota polisi dari jabatan yang sedang diemban ke jabatan yang lebih rendah.

Dilansir laman polri.go.id, sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian terdapat juga Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

Hukuman disiplin berupa demosi dapat dijatuhkan terduga pelanggaran yang jabatannya struktural maupun fungsional, dimutasikan jabatan ke lebih rendah dan termasuk tidak diberikan jabatan.


Sanksi demosi merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, tertera dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2016.

Baca juga: Giliran Anggota Polda Metro AKBP Raindra Disidang Etik Buntut Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Atasan yang berhak memberi sanksi demosi ini merupakan bagian dari Provos Polri atau Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Jika dilihat secara umum, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi demosi ini.

Dikutip dari binus.ac.id, terdapat 4 alasan pegawai di sanksi demosi.

  1. Pegawai yang menunjukkan kinerja yang buruk;
  2. Pegawai yang kurang memiliki skill untuk posisi kerja yang sekarang;
  3. Sedang mengurangi posisi pegawai;
  4. Sedang mendisiplinkan pegawai yang berbut salah.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)(Tribunmeda.com/Abdi Tumanggor)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas