Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Tersangka dan Alat Bukti

Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Tersangka dan Alat Bukti
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers terkait berkas perkara Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022). Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dinyatakan lengkap oleh Kejagung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap atau P-21. 

Informasi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022). 

"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, memang beberapa lalu kami kembalikan ke penyidik agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara, kelengkapan formil dan meteril." 

"Saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," kata Fadil dikutip dari youTube KompasTv, Rabu (28/9/2022). 

Setelah dinyatakan lengkap, nantinya penyidik memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan. 

"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dipersidangkan," katanya. 

Baca juga: Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau

Fadil juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka terkait kasus obstraction of justice juga telah lengkap. 

Berita Rekomendasi

"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," kata Fadil

Adapun berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstraction of justice akan digabung. 

"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan," lanjutnya. 

Pekan Depan Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penyidik akan melimpahkan tahap II Ferdy Sambo Cs kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P-21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022) dilansir Tribunnews

Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.

"Pelimpahan untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," jelasnya.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan sejumlah uang kepada Bripka RR setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan).  Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan alat bukti pada pekan depan. (Koase Tribunnews.com/ Wartakota/ Yulianto)

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas