Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Pimpinan KPK I Nyoman Wara Tawarkan Konsep Trilogi Pemberantasan Korupsi

Nyoman Wara menawarkan konsep trilogi pemberantasan korupsi dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Pimpinan KPK I Nyoman Wara Tawarkan Konsep Trilogi Pemberantasan Korupsi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Nyoman Wara. 

"Nah inilah yang kami istilahkan dengan trilogi pemberantasan korupsi," tandasnya.

Dua calon pimpinan KPK

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengajukan dua calon pimpinan KPK untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar di KPK.

Keduanya adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Karena ada dua nama yang diusulkan presiden maka Anggota Komisi III DPR  Arsul  Sani mengatakan bakal ada fit and proper test untuk kemudian memilih satu nama.

Diketahui, dalam pengumuman capim KPK di Komisi III pada 2019 lalu, nama Johanis Tanak dan Nyoman Wara sama sekali tidak mendapatkan satu pun suara dari Anggota Komisi III.

Berikut hasil voting pimpinan KPK 2019-2023:

Berita Rekomendasi

1. Firli Bahuri: 56 suara.
2. Alexander Marwata: 53
3. Nurul Ghufron: 51
4. Nawawi Pomolango: 50
5. Lili Pintauli Siregar: 44
6. Sigit Danang Joyo: 19
7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7
8. I Nyoman Wara: 0
9. Johanes Tanak: 0
10. Robby Arya Brata: 0

Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas