Gubernur Papua Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas, KPK Tegaskan Proses Penyidikan Tak Berhenti
KPK menegaskan tak akan menghentikan proses penyidikan, meski Lukas Enembe mengaku memiliki tambang emas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Sebagai informasi, KPK tengah memproses hukum Lukas Enembe atas dugaan gratifikasi.
Namun, Lukas Enembe belum berhasil diperiksa KPK hingga saat ini.
KPK juga menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan
Dalam hal ini, KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas Enembe sebesar Rp 560 miliar.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut, pihaknya juga menyoroti dugaan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Alex, berdasarkan Undang-undang KPK yang baru, pihaknya bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika dalam penyidikan ini Lukas Enembe bisa membuktikan sumber dana tersebut.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," jelasnya di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)