Jadi Tersangka KPK, MA Atur Ulang Majelis Perkara yang Ditangani Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Mahkamah Agung (MA) mengatur ulang susunan majelis perkara yang ditangani oleh Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatur ulang susunan majelis perkara yang ditangani oleh Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Ini merupakan imbas dari ditetapkannya Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua perkara yang berjalan atau belum diputus--baik perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus--yang ditangani oleh Pak SD (Sudrajad Dimyati), apakah sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi Pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Andi menjelaskan bahwa Sudrajad Dimyati adalah seorang hakim agung yang bertugas di kamar perdata MA.
Ia mengatakan, salah satu perkara yang akan disusun ulang majelis hakimnya ialah perkara Nomor 3479 K/PDT/2022.
Perkara Nomor 3479 K/PDT/2022 itu adalah perkara yang diduga akan disuap.
"Termasuk perkara Nomor 3479 K/PDT/2022 di mana Pak SD duduk sebagai anggota majelis hakim akan ditarik untuk diganti oleh hakim agung lain yang ada di kamar perdata," katanya.
"Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian," Andi menambahkan.
Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.
Baca juga: Buntut Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Ketua MA Kumpulkan Pimpinan hingga Hakim Agung
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.