Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan

Lukas Enembe belum penuhi panggilan KPK meski sudah menjadi tersangka, Novel Bawedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan
Papua.go.id/istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe belum penuhi panggilan KPK meski sudah menjadi tersangka, Novel Bawedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sudah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali.

Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.

Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe ini mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut kata Novel Baswedan hingga eks petinggi OPM terkait kasus Lukas Enembe:

1. Novel Baswedan

Berita Rekomendasi

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan proses kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe harus dilakukan secara tuntas dan apa adanya.

"Ya memang idealnya penanganan perkara korupsi itu dilakukan dengan tuntas dan apa adanya," ujarnya di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

Namun, pria yang kini menjabat sebagai ASN Polri itu enggan berbicara lebih jauh perihal kasus tersebut.

"Jadi saya mohon maaf tidak bisa komentari lebih jauh walaupun tentunya berpandangan bahwa penanganan perkara harus dilakukan apa adanya dan tuntas," lanjut dia.

2. KSP

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka, termasuk yang memiliki kepentingan medis.

Menurutnya, alasan kesehatan sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.

“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka."

"Sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” ungkap Jaleswari, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Jika Punya Bukti dan Merasa Tak Bersalah, KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Khawatir Hadiri Pemeriksaan

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Novel Baswedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan terkait kasus Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Novel Baswedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan terkait kasus Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

3. Partai Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman juga menyoroti sikap Lukas Enembe yang tak kunjung memenuhi panggilan KPK.

Ia mengatakan, jika tidak merasa bersalah, seharusnya Lukas Enembe datang ke KPK untuk memenuhi panggilan.

"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya tentu datang saja ke KPK begitu," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Habiburokhman berujar, KPK pasti bekerja didasari oleh bukti, bukan sekadar asumsi.

"Kalau enggak puas dengan sikap KPK, ada mekanisme namanya praperadilan," imbuhnya.

Baca juga: MAKI Ungkap 25 Perjalanan Lukas Enembe ke Luar Negeri, Terakhir Penerbangan pada Agustus 2022

4. Partai Demokrat

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta KPK menghormati hak-hak Lukas Enembe meski berstatus sebagai tersangka.

"Aparat penegak hukum KPK juga punya mekanisme, punya independensi di dalam menangani peristiwa ini."

"Sebaliknya juga tentu aparat penegak hukum juga harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka," ujar Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, dilansir Kompas.com.

Anggota Komisi III DPR itu pun mengingatkan, proses hukum yang dilakukan aparat hendaknya tetap mengikuti prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka.

"Insya Allah jika memang ini dilakukan secara independen, transparan dan terbuka, Insya Allah penegakan hukum berjalan dengan baik," terang dia.

Gubernur Papua Lukas Enembe. Novel Baswedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan terkait kasus Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Novel Baswedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan terkait kasus Lukas Enembe. (Papua.go.id)

5. Eks Petinggi OPM

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.

Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK.

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," papar Alex, Selasa.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Contoh Pejabat Tak Baik, Kasusnya Bisa Dihentikan dan Hanya Dibela Keluarganya

Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara yakni OPM selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.

Karena rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.

“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah."

"Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tutur dia.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp 560 miliar.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Ardito Ramadhan)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas