Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan

Lukas Enembe belum penuhi panggilan KPK meski sudah menjadi tersangka, Novel Bawedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan
Papua.go.id/istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe belum penuhi panggilan KPK meski sudah menjadi tersangka, Novel Bawedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sudah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali.

Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.

Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe ini mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut kata Novel Baswedan hingga eks petinggi OPM terkait kasus Lukas Enembe:

1. Novel Baswedan

Berita Rekomendasi

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan proses kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe harus dilakukan secara tuntas dan apa adanya.

"Ya memang idealnya penanganan perkara korupsi itu dilakukan dengan tuntas dan apa adanya," ujarnya di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

Namun, pria yang kini menjabat sebagai ASN Polri itu enggan berbicara lebih jauh perihal kasus tersebut.

"Jadi saya mohon maaf tidak bisa komentari lebih jauh walaupun tentunya berpandangan bahwa penanganan perkara harus dilakukan apa adanya dan tuntas," lanjut dia.

2. KSP

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka, termasuk yang memiliki kepentingan medis.

Menurutnya, alasan kesehatan sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas