Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan
Lukas Enembe belum penuhi panggilan KPK meski sudah menjadi tersangka, Novel Bawedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
![Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fakta-lukas-enembe-tersangka.jpg)
“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka."
"Sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” ungkap Jaleswari, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Jika Punya Bukti dan Merasa Tak Bersalah, KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Khawatir Hadiri Pemeriksaan
![Gubernur Papua, Lukas Enembe. Novel Baswedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan terkait kasus Lukas Enembe.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-papua-lukas-enembe-23922.jpg)
3. Partai Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman juga menyoroti sikap Lukas Enembe yang tak kunjung memenuhi panggilan KPK.
Ia mengatakan, jika tidak merasa bersalah, seharusnya Lukas Enembe datang ke KPK untuk memenuhi panggilan.
"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya tentu datang saja ke KPK begitu," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Habiburokhman berujar, KPK pasti bekerja didasari oleh bukti, bukan sekadar asumsi.
"Kalau enggak puas dengan sikap KPK, ada mekanisme namanya praperadilan," imbuhnya.
Baca juga: MAKI Ungkap 25 Perjalanan Lukas Enembe ke Luar Negeri, Terakhir Penerbangan pada Agustus 2022
4. Partai Demokrat
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta KPK menghormati hak-hak Lukas Enembe meski berstatus sebagai tersangka.
"Aparat penegak hukum KPK juga punya mekanisme, punya independensi di dalam menangani peristiwa ini."
"Sebaliknya juga tentu aparat penegak hukum juga harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka," ujar Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, dilansir Kompas.com.
Anggota Komisi III DPR itu pun mengingatkan, proses hukum yang dilakukan aparat hendaknya tetap mengikuti prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka.
"Insya Allah jika memang ini dilakukan secara independen, transparan dan terbuka, Insya Allah penegakan hukum berjalan dengan baik," terang dia.
![Gubernur Papua Lukas Enembe. Novel Baswedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan terkait kasus Lukas Enembe.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-papua-lukas-enembe122.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.