Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan

Lukas Enembe belum penuhi panggilan KPK meski sudah menjadi tersangka, Novel Bawedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan
Papua.go.id/istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe belum penuhi panggilan KPK meski sudah menjadi tersangka, Novel Bawedan hingga eks petinggi OPM memberi tanggapan. 

5. Eks Petinggi OPM

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.

Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK.

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," papar Alex, Selasa.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Contoh Pejabat Tak Baik, Kasusnya Bisa Dihentikan dan Hanya Dibela Keluarganya

Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara yakni OPM selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.

Karena rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.

“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah."

Berita Rekomendasi

"Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tutur dia.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp 560 miliar.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Ardito Ramadhan)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas