Pakar Dukung Presiden Jokowi Lakukan Reformasi Hukum di Indonesia
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Presiden Jokowi segera melakukan reformasi hukum
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perlu adanya reformasi di sektor hukum Indonesia.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Presiden Jokowi segera melakukan reformasi hukum untuk menyelamatkan marwah dan tegaknya hukum di Indonesia.
Menurutnya, Presiden Jokowi sebagai kepala negara perlu berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin untuk melakukan reformasi hukum, sebab ranah kekuasaan kehakiman ada di kamar yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung.
“Ya, dukung untuk lakukan reformasi hukum. Caranya, Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus bicara sama Ketua Mahkamah Agung, sebagai kepala negara dia harus bicara sama Ketua Mahkamah Agung karena kekuasaan kehakiman itu pimpinan tertingginya adalah Ketua Mahkamah Agung,” kata Fickar, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Mahkamah Agung yang berkedudukan sebagai salah satu lembaga yudikatif tidak bisa diintervensi oleh presiden.
Oleh karena itu, Fickar mendorong Jokowi menugaskan anak buahnya untuk menjalankan reformasi hukum yang diperintahkannya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pengacara Tersangka Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
“Presiden itu kan kedudukannya dua, sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Nah kalau sebagai kepala pemerintahan, dia bisa koordinasi dengan Mahfud MD Menkopolhukam karena di bawah Mahfud ada kejaksaan dan Kapolri. Jadi kalau koordinasi mengenai penegakan hukum di bidang eksekutif maka itu polisi dan Kejaksaan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menjalankan perintahnya terkait reformasi hukum.
Dalam konteks bersih-bersih oknum hakim nakal, Fickar mengatakan perlu penekanan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa memalukan yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad.
“Hakim itu dalam konteks dia sebagai profesional yang punya kewenangan mengadili dan memutus maka dia ada sepenuhnya di bawah kekuasaan kehakiman yang dipimpin oleh mahkamah agung oleh ketua mahkamah agung,” ucapnya.
"Jadi ketika ada perkara mafia-mafia hukum seperti itu harusnya yang bertanggung jawab ketua mahkamah agung, mahkamah agung bertanggung jawab membina hakim-hakim,” lanjutnya.
Fickar melanjutkan, peristiwa itu merupakan tragedi yang tidak bisa dianggap biasa saja, harus disikapi dengan serius dan dilakukan pembenahan terhadap internal Mahkamah Agung.
“Enggak boleh dong dianggap biasa saja artinya ketua Mahkamah Agung membina hakim-hakim kalau ada yang melanggar seperti itu pasti langsung akan diberhentikan umpamanya begitu,” ucapnya.