Sekjen DPR Jelaskan Alasan Ketua IPW Tidak Diizinkan Masuk ke Gedung DPR Lewat Pintu Depan
Indra mengatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas semua keamanan di Gedung DPR dan sekitarnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan insiden Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilarang masuk ke DPR melalui gerbang depan bukanlah kesalahan pertama pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI.
Dia menceritakan dulu sempat ada tamu yang hadir ke DPR tanpa undangan.
"Beberapa waktu lalu ada juga tamu yang hadir ke DPR itu tidak melalui undangan tapi diberi ruang untuk masuk dan itu juga kesalahan fatal," kata Indra di Ruang MKD Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Ketua IPW Dilarang Masuk Lewat Gerbang Depan DPR, MKD Akan Panggil Sekjen DPR
Indra mengatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas semua keamanan di Gedung DPR dan sekitarnya.
Sebab sebagaimana diketahui, DPR RI sebagai lembaga tinggi negara memiliki tata tertib keamanan.
Dia memberi contoh peristiwa saat uji coba oleh polisi.
Dimana bom seberat 5 kilogram ternyata masih bisa lolos masuk DPR tanpa terdeteksi Pengamanan Dalam (Pamdal).
"Pada sebelum pengesahan RUU KPK, itu ada uji coba dari aparat waktu itu memasukkan 5 kilogram bom dan itu lolos. Cara deteksi Pamdal kita sangat tidak efektif. Ini luar biasa tantangan kami," kata dia.
Dia kemudian membandingkan banyak parlemen di dunia, parlemen di Indonesia yang semua orang bisa bebas beraktivitas.
"Kalau kita ke banyak parlemen dunia, rasanya cuma Indonesia parlemen yang bisa seperti pasar. Bisa masuk seenaknya, bisa pakai pakaian bebas," ujarnya.
Dia mengibaratkan ketika masuk ke rumah seseorang, tentu ada aturan-aturan yang harus diikuti bagi para tamu.
"Begitu juga dengan keamanan parlemen, saya selaku penanggung jawab utama di kompleks parlemen ini, tentu kami tidak ingin semua bisa masuk tanpa terdata," kata dia.
Soal istilah pintu depan dan belakang, Indra mengatakan hal itu sebenarnya sudah tak ada lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.