Syarat Tinggi Badan Taruna TNI Diturunkan, DPR Sebut Tidak Berdampak Pada Kemampuan Prajurit
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah merevisi aturan terkait syarat tinggi badan dan umur bagi Taruna Taruni Akademi TNI mulai tahun ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah merevisi aturan terkait syarat tinggi badan dan umur bagi Taruna Taruni Akademi TNI mulai tahun ini.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, hal tersebut tidak akan berdampak berarti terutama terhadap kemampuan prajurit TNI.
Sebab, menurut Dave Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pasti telah mempertimbangkan berbagai macam hal terkait revisi aturan terkait syarat tinggi badan bagi Taruna Taruni Akademi TNI.
"Saya rasa tidak akan ada dampak yang terlalu berarti, panglima tidak mungkin menurunkan standar tanpa mempertimbangkan berbagai macam hal," kata Dave saat dihubungi Tribunnews, Rabu (28/9/2022).
Dave menambahkan, ada banyak pertimbangan dalam merekrut prajurit TNI, satu di antaranya terkait kemampuan intelektual dan akhlak.
"Kemampuan intelektual dan akhlak harus menjadi hal utama dalam menjadi penjaga kedaulatan bangsa serta panutan masyarakat kedepannya," tandasnya.
Terkini, Andika mengubah aturan tinggi badan dan umur dalam proses penerimaan Taruna-Taruni Akademi TNI mulai tahun 2022.
Aturan yang diubah Andika adalah Peraturan Panglima TNI nomor 31 Tahun 2020 yang di antaranya mensyaratkan tinggi badan 163 cm untuk Taruna dan 157 cm untuk Taruni.
Diketahui, TNI kini mensyaratkan tinggi badan 160 cm untuk calon Taruna dan 153 cm untuk calon Taruni.
Baca juga: VIDEO Panglima TNI Andika Revisi Aturan Tinggi Badan & Umur dalam Seleksi Taruna-Taruni Akademi TNI
Andika mengatakan revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Andika saat Sidang Pemilihan Terpusat Intergratif Penerimaan Taruna Taruni Akademi TNI TA 2022.
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI, yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip pada Selasa (27/9/2022).
"Sebagai contoh tinggi badan, untuk Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," sambung dia.
Selain itu, Andika juga sudah mengubah aturan terkait usia dalam proses seleksi calon Taruna Taruni Akademi TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.