Syarat Tinggi Badan Taruna TNI Diturunkan, DPR Sebut Tidak Berdampak Pada Kemampuan Prajurit
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah merevisi aturan terkait syarat tinggi badan dan umur bagi Taruna Taruni Akademi TNI mulai tahun ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Menurutnya, hal tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI.
"Termasuk usia. Usia di sini masalahnya adalah Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 34 itu ada. Jadi 16 dari Catar Akmil, dan 1 Catar AAL ini drop semua," kata Andika.
Ia menginginkan agar aturan tersebut dipatuhi ke depannya
"Saya ingin nanti, saya lihat ke sini semua, untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang memang sudah diatur itu dipatuhi semua," kata Andika.
Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan dalam proses penerimaan Taruna Taruni saat ini semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama.
Ia menekankan hal yang terpenting adalah terpenuhinya persyaratan.
Kusworo mengatakan ada sejumlah perbedaan yang diterapkan terkait persyaratan penerimaan Taruna Taruni tahun ini.
"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada di usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan," kata Kusworo.
"Ini saya rasa merupakan satu terobosan yang bagus, memberikan satu kesempatan toleransi," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.