Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alat Komunikasi Tim Jaksa akan Disadap hingga Disediakan Safe House

Komisi Kejaksaan juga akan membentuk tim yang hadir untuk mengawasi jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alat Komunikasi Tim Jaksa akan Disadap hingga Disediakan Safe House
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. Komisi Kejaksaan juga akan membentuk tim yang hadir untuk mengawasi jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo. 

Sementara jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 maka Polri akan melanjutkan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Setelah itu, JPU akan membuat surat dakwaan dan perkara disidangkan di pengadilan.

Seperti diketahui, berkas perkara kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi telah masuk tahap I yaitu pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung.

Adapun kelima tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Tidak hanya tersangka, berkas perkara terhadap tujuh tersangka obstruction of justice juga telah diterima Kejagung.

Ketujuh tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.

Baca juga: Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya akan Dampingi Secara Objektif

Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, mereka juga disangkakan dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas