Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menginstruksikan melakukan penyadapan semua sarana komunikasi tim jaksa di kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemberkasan perkara Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah memasuki babak akhir.
Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Ferdy Sambo nanti.
Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pun saling berkoordinasi untuk mengawal proses persidangan nanti.
Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan RI mengatakan, Jampidum menginstruksikan untuk melakukan penyadapan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang mengawal kasus Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, tim jaksa nantinya juga disediakan safe house selama persidangan.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya pengaruh dari luar.
Baca juga: Profil Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
"Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan."
"Mereka juga dipersiapkan safe housenya, untuk memastikan tidak ada gangguan selama persidangan," kata Barita, Rabu (28/9/2022) dikutip dari tayangan youTube KompasTv.
Lanjut Barita mengatakan, Komisi Kejaksaan juga akan turut hadir dan memantau di setiap jalannya persidangan.
"Itu ada jaksa senior, itu bahkan rencana dakwaannya sebelum dinyatakan P21 poin-poin penting sudah disiapkan, jadi mereka kerja siang malam sampai ribuan halaman berkas-berkasnya."
"Kami komisi kejaksaan akan hadir disetiap persidangan, jadi kita bisa lihat langsung, ada lima orang komisioner akan hadir," kata Barita.
Barita pun berkomitmen pihaknya dapat menjalankan persidangan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Dan koordinasi kita dengan Pak Jaksa Agung dengan komitmen yang tinggi penyelesaian kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Kejagung Siapkan 30 Saksi
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa untuk persidangan Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (28/8/2022).
Adapun mengenai kelengkapan berkas Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya akan diumumkan Kejaksaan Agung RI hari ini, Rabu (28/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap pekan ini, maka penyidik melimpahkan tahap II Ferdy Sambo Cs kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022) dilansir Tribunnews.
Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.
"Pelimpahan untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)