Yasonna Laoly: Pencatatan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan Naik
Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui program Yasonna Mendengar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menggelar roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui program 'Yasonna Mendengar' untuk ketiga kalinya.
Kali ini, sosialisasi dilakukan di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut Provinsi Sulawesi Selatan cukup kreatif.
Dari data yang ada, terjadi kenaikan data Kekayaan Intelektual dari 2020 ke 2021.
"Berdasarkan data Kekayaan Intelektual pada tahun 2020 terdapat 1.749 permohonan hak cipta dan 551 permohonan merek," kata Yasonna di UNM, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).
"Kemudian ada kenaikan pada tahun 2021, yakni sebanyak 2.751 permohonan hak cipta dan 938 permohonan merek," sambungnya.
Baca juga: Yasonna Ajarkan 5 Ribu Siswa Kekayaan Intelektual, ke Depan Tak Bisa Andalkan Kekayaan Alam Saja
Yasonna mengungkapkan data tersebut menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melindungi Kekayaan Intelektual.
Di sisi lain, Yasonna memberikan sertifikat merek dan hak cipta untuk para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif secara gratis.
Yasonna menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan sistem pendaftaran hak cipta secara online dengan proses yang lebih cepat sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat lebih mudah dilakukan.
Baca juga: Kemenkumham Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP, Yasonna Konfirmasi SK Pengurus Baru PPP
"Tahun 2022 ini kita meluncurkan POP-HC, Persetujuan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta, yang sebelumnya satu hari, sekarang sepuluh menit Anda sudah bisa mendaftarkan secara online on your smartphone," ucapnya.
Yasonna menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga besar dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberi pelayanan yang terbaik untuk publik.
"Kementerian Hukum dan HAM mencoba terus menggunakan aplikasi-aplikasi digital untuk mempercepat pelayanan publik kita. Karena memang pelayanan publik kita maka dalam pendaftaran hak cipta, merek, kekayaan intelektual, paten, dan lain-lain kita sudah melakukan pendaftaran secara online dan hak cipta saudara itu langsung masuk dan terdaftar," jelasnya.
Baca juga: Soal Perintah Jokowi Sosialisasi RKUHP, Menkumhan Yasonna Laoly: Besok Kita Kick Off!
Sistem berbasis online memberikan dampak yang baik terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.