7 Poin Sikap Partai Demokrat Respons Kasus Lukas Enembe: Jangan Ada Intervensi Elemen Negara
Setelah mendengarkan cerita Lukas Enembe serta melihat pengalaman empirik selama lima tahun terkahir ini, AHY telah melakukan penelaahan secara cermat
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan enam pandangan dan sikap partainya dalam merespon kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe adalah ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Diceritakan AHY, Lukas Enembe memang sempat susah untuk dihubungi karena sakit.
Namun, akhirnya Rabu (28/9/2022) malam kemarin, pihaknya akhinya dapat berkomunikasi dengan Lukas Enembe.
"Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Lukas Enembe, kami telah melakukan berbagai upaya (berkomunikasi) dengan beliau, guna mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi dan mencari solusi terbaik."
"Memang ada kesulitan untuk berkomunikasi dengan beliau, karena kondisinya yang sedang sakit."
Baca juga: AHY Kesulitan Berkomunikasi dengan Lukas Enembe yang Terkena Serangan Stroke 4 Tahun Terakhir
"Dalam empat tahun terkahir, Lukas terkena serangan stroke, sehingga Lukas memiliki kesulitan berjalan dan berbicara."
"Meski ada kesulitan, tapi syukur kami bisa melakukan komunikasi dengan beliau tadi malam," kata AHY dalam konferensi pers dikutip dari Kompas Tv, Kamis (29/9/2022).
Setelah mendengarkan cerita Lukas Enembe serta melihat pengalaman empirik selama lima tahun terkahir ini, lanjut AHY, pihaknya telah melakukan penelaahan secara cermat.
Yakni penelaahan terkait kasus Lukas Enembe ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya.
"(Pasalnya) pada tahun 2017, Partai Demokrat pernah melakukan pembelaan kepada Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara, (saat itu intervensi dialkukan) untuk memaksakan seorang calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam tahun 2018 yang lalu."
"Ketika itu, Lukas diancam untuk dikasuskan apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi."
"Tapi, Alhamdulillah intervensi tersebut tidak terjadi," jelas AHY.
AHY mengatakan, kejadian juga berulang tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal.
Baca juga: SBY dan AHY Diminta Turun Tangan Dorong Lukas Enembe Bersedia Hadiri Pemeriksaan KPK
Desakan dan intervensi penggantian posisi tersebut juga dirasakan Lukas Enembe lagi.
"Kami berpandangan intervensi dan pemaksaan seperti ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," sambung AHY.
Merespon hal itu, rapat pengurus terbatas menghasilkan beberapa poin yang akan dilakukan Partai Demokrat.
Adapun ketujuh poin sikap Partai Demokrat pada kasus dugaan korupsi Lukas Enembe tersebut yaitu:
1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung segala upaya penegakan hukum di negeri ini terutama dalam rangka pemberantasan korupsi.
2. Partai Demokrat mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kami memohon hukum ditegakan secara adil, jangan ada politisasi dalan prosesnya.
3. Kami mendukung upaya hukum Lukas untuk mencari keadilannya, selama proses itu berjalan, maka kami menunjukkan Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD PD di Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka di KPK, AHY Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt Ketua Demokrat Papua
4. Willem Walik dapat melaksanakan tugas dengan sebagik baiknya
5. Partai Demokrat menghormati dan memegang teguh asas praduga tak bersalah, kalau Lukas tidak terbukti bersalah, maka akan dikembalikan jabatannya. Tetapi jika terbukti bersalah, maka kami akan mengangkat ketua definitif dengan cara musyrawarah daerah luar biasa
6. Partai Demokrat tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum untuk apapun, tapi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan, ini berlaku sama kepada semua kader Partai Demokrat.
7. Semua kader Partai Demokrat diaharapkan tetap tenang
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.