Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya
Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Paspor merupakan satu di antara dokumen resmi yang penting bagi Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri.
Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.
Paspor RI memiliki aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya.
Lantas, bagaimana jika paspor rusak?
Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor.
Ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.
Baca juga: 8 Hal yang Berubah di Inggris setelah Kematian Ratu Elizabeth: Lagu Nasional, Uang hingga Paspor
Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
"Paspor disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," ujar Achmad, dikutip dari imigrasi.go.id, Rabu (28/9/2021).
Baca juga: Ratu Elizabeth II wafat, apa yang terjadi pada prangko, koin, uang kertas, dan paspor Inggris?
Biaya Penggantian Paspor Rusak
Achmad menambahkan, apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai Rp 500.000.
Sedangkan paspor yang hilang dikenakan denda Rp 1.000.000.
"Penggantian paspor rusak dikenakan denda Rp. 500.000,- dan paspor yang hilang Rp.1000.000,-. Ini berlaku baik untuk paspor yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa. Biaya tersebut belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp. 350.000," tambah Achmad.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.