Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya

Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia - Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya. 

2. Kartu Tanda Penduduk ;

3. Kartu Keluarga;

4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;

5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).

Prosedur Penggantian Paspor Hilang dan Rusak

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Rekomendasi Untuk Anda

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor.

Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak, yakni:

- Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.

- Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.

- Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas