Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya

Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia - Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya. 

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);

2. Kartu Tanda Penduduk ;

3. Kartu Keluarga;

4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;

5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).

Prosedur Penggantian Paspor Hilang dan Rusak

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

BERITA TERKAIT

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor.

Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak, yakni:

- Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas