Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya

Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia - Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya. 

- Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.

- Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.

- Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.

Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.

Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP.

Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas