Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apa Dampak Hukumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan dua berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan dua perkara yang menjerat Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan digabungkan menjadi satu dakwaan di persidangan.
Seperti diketahui, dalam hal ini Ferdy Sambo menjadi tersangka untuk dua perkara.
Yakni dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Barita Simanjutak, Ketua Komisi Kejaksaan RI mengatakan dua perkara yang digabungkan menjadi satu surat dakwaan tersebut merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut didasari pada ketentuan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena ini rangkaian peristiwanya ada berkaitan dengan pembunuhan berencana, tentu secara teknisnya penggabungan dalam rangka efisiensi dan efektivitas itu adalah kewenangan penuntut yang diatur oleh KUHAP," kata Barita, dalam program Kabar Siang tvOneNews, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan
Barita menilai, dengan digabungnya dua perkara tersebut nantinya akan memperberat ancaman hukuman Ferdy Sambo.
Sebab, akan ada dakwaan yang bersifat kumulatif yang tentunya akan memperberat tuntutannya.
"Obstraction of justice dalam kasus ini jauh lebih dari sekedar itu, karena ada kaitannya dengan undang-undang ITE terkait perusakan dan penghilangan dokumen elektronik, sebenarnya ini lebih melampaui dari obstraction of justice."
"Maka dengan adanya kumulasi dakwaan satu dan dakwaan dua, dakwaan satu pembunuhan berencana, dakwaan kedua obstruction of justice, justru itu untuk memperberat sanksi ancaman hukumannya."
Sebab ada dua dakwaan yang diakumulasikan dalam satu perkara yang dilakuakan oleh tersangka (FS)," tuturnya.
Baca juga: Penyidik Evaluasi Kesehatan dan Mental Putri Candrawathi Lagi Sebelum Berkas Perkara Diserahkan JPU
Diberitakan sebelumnya, pernyataan mengenai penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).
"Masalah penggabungan perkara kawan-kawan media yang saya hormati penggabungan perkara ini sudah diatur dalam pasal 141 KUHAP."
"Kenapa pasal 141 KUHAP? saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Penggabungan berkas itu hanya untuk Ferdy Sambo atau tak berlaku bagi tersangka lainnya.
"Pertama dan kedua kumulatif konkursus realis, dua tindak pidana digabungkan pakai dan berarti dua tindak pidana, disebut konkursus realis itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.