Febri Diansyah jadi Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Menyesal
Febri Diansyah mengatakan kliennya, Ferdy Sambo menyesali perbuatannya, termasuk saat itu sangat emosional hingga membunuh Brigadir J.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini masuk dalam tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diberitakan sebelumnya, masuknya Febri Diansyah sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mendapat sorotan banyak pihak.
Hal ini termasuk lantaran dirinya merupakan eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan hanya Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK juga masuk tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
Diketahui Rasamala Aritonang adalah salah satu pegawai KPK yang dipecat buntut tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan, Singgung soal Kondisi Mental dan Punya Anak Balita
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah bertemu dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Dalam pertemuan ini, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan berada dalam kondisi emosional.
"Saat itu Pak Ferdi Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya," ungkap Febri Diansyah, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Pihaknya juga menyampaikan Ferdy Sambo siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"(Ferdy Sambo) siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang bahkan."
"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo pada saat itu, bahwa Pak Ferdi Sambo menyesalinya dalam kondisi yang sangat emosional pada saat itu," lanjut Febri Diansyah.
Febri Diansyah akan Bertindak Objektif
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Novel Baswedan dan Eks Ketua WP KPK Sarankan Mundur
Diberitakan sebelumnya Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi, sedangkan Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo.
Febri Diansyah, mengatakan dirinya akan bertindak objektif dalam mendampingi Putri Candrawathi dan telah menemui lima ahli hukum dan lima psikolog untuk mendalami kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami percaya, objektif tidak akan bisa kami dapatkan kalau kami tidak berupaya melakukan pengumpulan fakta-fakta dan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," kata Febri, melansir Kompas TV.
Febri mengaku dalam memangani kasus yang menjerat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersebut, dirinya telah berdiskusi denngan banyak pihak.
Yakni dari kalangan akademisi, ahli hukum yang kebanyakan merupakan pakar hukum pidana, serta psikolog.
Bahkan ada lima ahli hukum dari empat perguruan tinggi.
"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum, ada lima ahli hukum yang kami datangi. Tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ahli hukum," ungkapnya.
Sementara untuk psikolog, ada 5 orang yang te;ah berdiskusi dengan Febri Diansyah.
Baca juga: SOSOK Gilbert Lumoindong, Pendeta yang Bela Ferdy Sambo Cs, Pernah Beri Kritikan ke Paus Fransiskus
"Kami juga melakukan diskusi dengan lima psikolog. Kami paham ini bukan sekadar isu hukum pidana saja, tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang, karena itu yang diajarkan dalam doktrin-doktrin ilmu hukum," kata eks jubir KPK itu.
"Bahkan kami melakukan diskusi-diskusi dengan lima psikolog, baik Guru Besar Psikologi atau pun ahli psikologi klinis dan psikologi forensik," imbuhnya.
Tak hanya berdiskusi dengan para pakar, Febri juga mengaku telah mempelajari 21 pokok perkara dari putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan sejenis.
"Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada, tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat," lanjut dia.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas TV/Nadia Intan Fajarlie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.