Harta kekayaan Johanis Tanak, Pimpinan KPK Terpilih Penganti Lili Pintauli, Total Rp 8,9 Miliar
Inilah harta kekayaan Johanis Tanak, pimpinan KPK terpilih pengganti Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Johanis Tanak, pimpinan KPK terpilih pengganti Lili Pintauli Siregar.
Johanis Tanak terpilih sebagai pimpinan KPK melalui voting dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).
Ia mengantongi 38 suara atau unggul dari rivalnya, I Nyoman Wara yang meraih 14 suara.
Johanis Tanak dan I Nyoman Wara menjalani uji kelayakan dan kepatutan setelah Presiden Jokowi mengirim nama keduanya sebagai calon pimpinan KPK ke DPR untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil dari perolehan suara seleksi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 adalah sebagai berikut. Atas nama saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Rabu, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Baca juga: KPK Sambut Johanis Tanak: Sarat Pengalaman dari Kejaksaan Agung, Penguat Pemberantasan Korupsi
Harta kekayaan Johanis Tanak
Johanis Tanak diketahui selama ini berkarier di Kejaksaan.
Sebagai penegak hukum, Johanis Tanah wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikutip dari laman LHKPN KPK, Johanis Tanak melaporkan LHKPN terakhir pada Desember 2021 saat ia menjadi jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha negara.
Dalam LHKPN yang diakses Tribunnews, Kamis (29/9/2022), total harta Johanis Tanak sebanyak Rp 8,9 miliar.
Harta itu berupa sebuah rumah, tiga bidang tanah, tiga mobil, motor serta sejumlah harta lainnya.
Ia tidak memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan Johanis Tanak sebagaimana dikutip dari LHKPN-nya:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.