Jaksa Agung Pastikan JPU Tak Gentar Tangani Kasus Ferdy Sambo: Semakin Sulit Perkara, Makin Semangat
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional.
Mengenai adanya rumor yang menyebut bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan, itu tidak berlaku di kejaksaan.
Baca juga: Respons Polri Seusai Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap Kejaksaan Agung
Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani mereka justru semakin bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Bahkan, bagi seorang jaksa, kata dia, mampu membuktikan adanya suatu tindak kejahatan merupakan kepuasan batin tersendiri.
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya.
Baca juga: Sebut Belum Terima DOA, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi
Burhanuddin mengatakan, proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Burhanuddin menjelaskan, lamanya proses persidangan sangat tergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang akan dihadirkan.
Namun, ia mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan, dan berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang.
“Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Saat pembawa acara, Budiman Tanuredjo, menanyakan apakah persidangan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, ia mengatakan, seharusnya begitu.
“Harusnya,” sahutnya.
Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara
Mengenai kemungkinan proses persidangan kasus tersebut digelar secara tertutup, ia menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.
“Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya.
Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari.
Burhanuddin juga menuturkan, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutan (rentutnya) diputuskan oleh Jaksa Agung.
“Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” jelas sang Jaksa Agung.
Baca juga: Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alat Komunikasi Tim Jaksa akan Disadap hingga Disediakan Safe House
Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan pada Jaksa Agung.
Berkas Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti Bakal Diserahkan Bareskrim Polri Kepada Jaksa Senin Pekan Depan
JPU Percepat Susun Surat Dakwaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mempercepat penyusunan surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka.
Baca juga: Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau
Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.
"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.
"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti Bakal Diserahkan Bareskrim Polri Kepada Jaksa Senin Pekan Depan
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com/KompasTV)