Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: Surat Dakwaan Capai 5 Ribu Halaman, Tim Jaksa Dapat Pengamanan Khusus

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU ngebut tuntaskan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs hingga 5 ribu halaman, tim jaksa dapat pengamanan khusus.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: Surat Dakwaan Capai 5 Ribu Halaman, Tim Jaksa Dapat Pengamanan Khusus
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU ngebut tuntaskan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs hingga 5 ribu halaman, tim jaksa dapat pengamanan khusus. 

"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedy.

Nantinya untuk penyerahan tersangka ini terutama atas Putri Candrawathi, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.

"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo Cs, dinyatakan lengkap atau P-21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan selain kasus pembunuhan Brigadir J dengan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf dinyatakan lengkap, berkas perkara obstruction of justice dengan 7 tersangka juga sudah lengkap atau p-21.

JPU Kebut Surat Dakwaan Agar Perkara Ferdy Sambo Cs Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan obstruction of justice.

BERITA REKOMENDASI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut dilakukan, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap alias P-21.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan."

"Hari ini sampai Hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyatakan, JPU sejatinya tidak memerlukan waktu lama untuk menyusun surat dakwaan. Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Fadil menyatakan, JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologi kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama, karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat," tuturnya.

Fadil menambahkan, tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.

"Hari ini sampai Hari jumat kami mengebut, dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," paparnya.

Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J Lengkap, Tim Jaksa Dapat Keamanan Khusus Sampai Disadap

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

“Disiapkan untuk di safe housenya memastikan tidak ada gangguan selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi,” imbuh Barita.

Baca juga: Tak Ditahan di Polri, Pengacara Pakai Jurus sama agar Putri Candrawathi Lolos Penahanan Kejaksaan

Selain itu, pada saat persidangan, Barita mengatakan pihaknya juga akan hadir untuk mengawasi.

Ia mengungkapkan Komisi Kejaksaan akan diwakili oleh lima komisioner yang hadir saat persidangan digelar.

“Jadi kita bisa lihat langsung. Kita akan bentuk tim ada lima orang komisioner akan hadir di setiap persidangan itu,” ujar Barita. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas