Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: Surat Dakwaan Capai 5 Ribu Halaman, Tim Jaksa Dapat Pengamanan Khusus

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU ngebut tuntaskan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs hingga 5 ribu halaman, tim jaksa dapat pengamanan khusus.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: Surat Dakwaan Capai 5 Ribu Halaman, Tim Jaksa Dapat Pengamanan Khusus
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU ngebut tuntaskan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs hingga 5 ribu halaman, tim jaksa dapat pengamanan khusus. 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy ditetapkan bersama dengan empat tersangka lainnya.

Total kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kemudian, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan).
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Dalam perkara obstruction of justice ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

Berita Rekomendasi

Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP sekitar lokasi kematian Brigadir J.

Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara

Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs ke Jaksa, Senin Pekan Depan

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Cs serta berkas perkara kasus obstruction of justice kasus ini, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Menyusul hal itu penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dua kasus Ferdy Sambo cs ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) mendatang.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022). Ia memastikan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan Senin (3/10/2022) mendatang.

"Jadi pekan depan Senin 2 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya," kata Dedy,

Menurut Dedy dengan pelimpahan itu maka 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf berikut barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas