Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi pernyataan jelang persidangan kliennya terkait kasus Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi
ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi pernyataan jelang persidangan kliennya terkait kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan pada pekan depan.

"Hari ini (kemarin) sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Fadil menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka setelah JPU menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

"Bahwa dakwaan itu untuk dapat dinyatakan lengkap memang sudah ada namanya rencana dakwaan."

"Rencana dakwaan itu telah jadi dan kami menyempurnakan surat dakwaan itu dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologis kejadian tindak pidana," ujar Fadil.

Menjelang persidangan, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan beberapa hal, termasuk kliennya yang akan mengakui perbuatan.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, berikut kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jelang persidangan kasus Brigadir J:

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J di persidangan nanti.

Arman menyebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan berencana itu.

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," ungkapnya di Jakarta, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sederet Komentar atas Keputusan Febri Diansyah yang Memilih Gabung ke Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Ia pun menegaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui perbuatannya di persidangan.

"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," lanjut Arman.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J pada Rabu (28/9/2022). Arman Hanis mengatakan kliennya akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J di persidangan nanti.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J pada Rabu (28/9/2022). Arman Hanis mengatakan kliennya akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J di persidangan nanti. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas