Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan, Singgung soal Kondisi Mental dan Punya Anak Balita
Adapun permintaan ini didasari oleh alasan, yaitu karena yang bersangkutan masih memiliki anak dibawah dua tahun.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Arman Hanis yang merupakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, berharap ada keringanan hukum untuk kliennya.
Terutama keringanan hukum untuk Putri Candrawathi.
Arman berharap tak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
Adapun permintaan ini didasari oleh alasan, yaitu karena yang bersangkutan masih memiliki anak di bawah dua tahun.
Selain itu, kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi juga belum stabil.
Dikatakan Arman, Putri Candrawathi hingga saat ini masih menjalani perawatan dan berkonsultasi dengan psikiater.
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Kuasa Hukum Bharada E: Pegang Aja Kata-katanya
"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan."
"Dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun."
"Pasti, kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (terhadap Putri Candrawathi)."
"Kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater."
"Nanti juga apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, maka kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," kata Arman dikutip dari Kompas Tv, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: SOSOK Gilbert Lumoindong, Pendeta yang Bela Ferdy Sambo Cs, Pernah Beri Kritikan ke Paus Fransiskus
Penyidik Evaluasi Berkas Putri Candrawathi
Sebagaimana diketahui, saat ini Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah lengkap dan siap disidangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/10/2022) mendatang.