Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditahan di Polri, Pengacara Pakai Jurus sama agar Putri Candrawathi Lolos Penahanan Kejaksaan

Polisi tak tahan Putri Chandrawathi, bagaimana dengan kejaksaan ? pengacara bakal kirim surat agar istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Ditahan di Polri, Pengacara Pakai Jurus sama agar Putri Candrawathi Lolos Penahanan Kejaksaan
kolase/tangkap layar kompas tV
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Polisi tak tahan Putri Chandrawathi, bagaimana dengan kejaksaan ? pengacara bakal kirim surat agar istri Ferdy Sambo itu tak ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Polri tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Polri pun mendapat banyak kritikan pedas menyoal keputusannya tak menahan Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampai angkat bicara soal alasan tak menahan Putri Candrawathi.

Lantas setelah berkas kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap dan kasus bakal segera disidang, akankan Putri Candrawathi lolos penahanan lagi ?

Kubu kuasa hukum Putri Candrawathi buka-bukaan, dia menyatakan kliennya tak siap jika harus ditahan.

Untuk itu kubu kuasa hukum bakal menggunakan jurus yang sama seperti yang dilakukan di kepolisian.

Kuasa hukum akan mengirim surat minta agar kejaksaan tak menahan Putri Candrawathi.

BERITA REKOMENDASI

Polisi Pilih Tak Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, angkat bicara terkait penahanan Putri Candrawathi (PC).

Untuk diketahui, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut hingga saat ini belum dilakukan.

Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Fadil mengatakan, terkait penahanan Putri sudah diatur dalam KUHAP.

"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas