Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Ancaman Apa hingga Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House dan Disadap ?

Seluruh jaksa kasus Ferdy Sambo bakal ditempatkan di Safe House dan alat komunikasinya disadap sementara ada apa ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ada Ancaman Apa hingga Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House dan Disadap ?
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo. Seluruh jaksa kasus Ferdy Sambo bakal ditempatkan di Safe House dan alat komunikasinya disadap sementara ada apa ? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Bukan hanya itu, alat komunikasi mereka juga disadap sementara.

Lantas mengapa para tim jaksa kasus Ferdy Sambo Cs itu sampai diberi pengamanan khusus ?

Adakan ancaman dan lobi yang datang jelang persidangan Ferdy Sambo Cs ?

Ditambah lagi, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak setuju dengan adanya pengamanan khusus pada para jaksa.

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengingatkan hakim agar berlaku adil.

Seluruh Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di Safe House, Ada Apa ?

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.

"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.

"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari resiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.

Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.

"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas