Ada Ancaman Apa hingga Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House dan Disadap ?
Seluruh jaksa kasus Ferdy Sambo bakal ditempatkan di Safe House dan alat komunikasinya disadap sementara ada apa ?
Penulis: Theresia Felisiani
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap.
Dengan demikian, para tersangka di dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Polri juga menetapkan Sambo dan enam orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Enam tersangka lainnya di kasus ini yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Kamaruddin: Supaya Steril
Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti perihal rencana para jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di safe house.
Kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang dikatakan aman itu merupakan keputusan yang tepat.
"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di pelataran Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang aman juga untuk meminimalisir kejadian intervensi dari luar.
Dirinya juga mengkhawatirkan adanya pemberian 'Doa' kepada para jaksa itu.
"Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima doa itu bahaya. Jadi kalau bisa dikarantina kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus doa," ucap dia.
Perihal 'Doa', Kamaruddin lantas membeberkan maksud ucapannya itu.
Kata dia, 'Doa' yang kemungkinan diterima para jaksa bukanlah perihal keagamaan, melainkan suap atau intervensi berupa amplop.
"Mohon maaf ini doa dalam tanda kutip bukan dalam keagamaan. Jangan sampai saya (disebut, red) menista lagi. Doa ini dorongan amplop," tukas Kamaruddin.
Kamarudin Berharap Hakim Kasus Sambo Berlaku Adil
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajak semua pihak mengawal perkara kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap, kemudian kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.
"Kita harus merebut kepolisian dari tangan-tangan para mafia yang suka setor 'doa', atau dorongan amplop," kata Kamaruddin Simanjuntak di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
“Kemudian kita kawal perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Tim Ferdy Sambo Eks Jaringan KPK Sibuk Jelang Persidangan, Bagaimana dengan Kamaruddin Simanjuntak ?
Ia pun berharap agar hakim yang diutus di persidangan nanti dapat bertindak seadil-adilnya.
"Jangan seperti kemarin, menerima dorongan amplop, yang tertangkap di Mahkamah Agung (MA)," ucap Komarudin.
Dia juga meminta masyarakat turut menodakan agar majelis hakim yang memeriksa adalah wakil tuhan, sehingga persidangan dapat berjalan seadil-adilnya.
“Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korban almarhum Novriansyah Yosua Hutabarat, betul-betul hakim tuhan, yang menyatakan keputusannya itu demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.