Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Ancaman Apa hingga Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House dan Disadap ?

Seluruh jaksa kasus Ferdy Sambo bakal ditempatkan di Safe House dan alat komunikasinya disadap sementara ada apa ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ada Ancaman Apa hingga Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House dan Disadap ?
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo. Seluruh jaksa kasus Ferdy Sambo bakal ditempatkan di Safe House dan alat komunikasinya disadap sementara ada apa ? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Bukan hanya itu, alat komunikasi mereka juga disadap sementara.

Lantas mengapa para tim jaksa kasus Ferdy Sambo Cs itu sampai diberi pengamanan khusus ?

Adakan ancaman dan lobi yang datang jelang persidangan Ferdy Sambo Cs ?

Ditambah lagi, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak setuju dengan adanya pengamanan khusus pada para jaksa.

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengingatkan hakim agar berlaku adil.

Seluruh Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di Safe House, Ada Apa ?

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.

"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.

"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari resiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.

Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.

"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.

Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.

"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi survei bertajuk Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga secara virtual, Kamis (25/8/2022).
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi survei bertajuk Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga secara virtual, Kamis (25/8/2022). (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Kata dia, setidaknya akan ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keseluruhan jaksa itu nantinya kata dia, akan mendapatkan perlakuan yang sama agar proses persidangan dapat terlaksana sesuaid dengan asas hukum yang ada.

"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang yang dibagi dalam 5 berkas perkara," tukas Barita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Tetap Percaya Diri Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Jaga Kemandirian Hakim, Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk

Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Pengawasan yang dilakukan KY ini untuk menjaga kemandirian hakim.

"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2022).

Miko mengatakan, kewenangan KY untuk memantau persidangan ini memiliki dua muara.

Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.

Terkait hal tersebut, KY sedang mempertimbangkan berbagai usulan.

Salah satunya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.

"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profil," kata Miko.

Baca juga: Febri Diansyah: Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Siang Ini

Yang pasti, Miko menekankan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.

KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap.

Dengan demikian, para tersangka di dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.

Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, Polri juga menetapkan Sambo dan enam orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

Enam tersangka lainnya di kasus ini yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Kamaruddin: Supaya Steril

Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti perihal rencana para jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di safe house.

Kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang dikatakan aman itu merupakan keputusan yang tepat.

"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di pelataran Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang aman juga untuk meminimalisir kejadian intervensi dari luar.

Dirinya juga mengkhawatirkan adanya pemberian 'Doa' kepada para jaksa itu.

"Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima doa itu bahaya. Jadi kalau bisa dikarantina kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus doa," ucap dia.

Perihal 'Doa', Kamaruddin lantas membeberkan maksud ucapannya itu.

Kata dia, 'Doa' yang kemungkinan diterima para jaksa bukanlah perihal keagamaan, melainkan suap atau intervensi berupa amplop.

"Mohon maaf ini doa dalam tanda kutip bukan dalam keagamaan. Jangan sampai saya (disebut, red) menista lagi. Doa ini dorongan amplop," tukas Kamaruddin.

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kamarudin Berharap Hakim Kasus Sambo Berlaku Adil

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajak semua pihak mengawal perkara kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap, kemudian kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

"Kita harus merebut kepolisian dari tangan-tangan para mafia yang suka setor 'doa', atau dorongan amplop," kata Kamaruddin Simanjuntak di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

“Kemudian kita kawal perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Tim Ferdy Sambo Eks Jaringan KPK Sibuk Jelang Persidangan, Bagaimana dengan Kamaruddin Simanjuntak ?

Ia pun berharap agar hakim yang diutus di persidangan nanti dapat bertindak seadil-adilnya.

"Jangan seperti kemarin, menerima dorongan amplop, yang tertangkap di Mahkamah Agung (MA)," ucap Komarudin.

Dia juga meminta masyarakat turut menodakan agar majelis hakim yang memeriksa adalah wakil tuhan, sehingga persidangan dapat berjalan seadil-adilnya.

“Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korban almarhum Novriansyah Yosua Hutabarat, betul-betul hakim tuhan, yang menyatakan keputusannya itu demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas