Ada Ancaman Apa hingga Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House dan Disadap ?
Seluruh jaksa kasus Ferdy Sambo bakal ditempatkan di Safe House dan alat komunikasinya disadap sementara ada apa ?
Penulis: Theresia Felisiani
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaga Kemandirian Hakim, Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk
Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Pengawasan yang dilakukan KY ini untuk menjaga kemandirian hakim.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2022).
Miko mengatakan, kewenangan KY untuk memantau persidangan ini memiliki dua muara.
Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
Terkait hal tersebut, KY sedang mempertimbangkan berbagai usulan.
Salah satunya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profil," kata Miko.
Baca juga: Febri Diansyah: Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Siang Ini
Yang pasti, Miko menekankan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.
KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.