Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ALASAN Kepolisian Nyatakan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan istri mantan Kadiv Propam, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri hari ini, Jumat (30/9/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in ALASAN Kepolisian Nyatakan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai hari ini, Jumat (30/9/2022). WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Polri akhirnya memutuskan untuk menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi diketahui merupakan satu-satunya tersangka di kasus tewasnya Brigadir J yang belum ditahan.

Alasan kepolisian akhirnya menahan Putri Candrawathi karena kondisi kesehatan Putri yang dinyatakan baik. 

Polri melakukan pemeriksaan kesehatan pada Putri seusai mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor.

"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga psikologi."

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini

"Kami mendapatakan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan rohani dari saudara PC dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) yang dikutip dari YouTube KompasTv

Berita Rekomendasi

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun Polri melakukan penahanan pada Putri Candrawathi guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. 

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Putri memiliki seorang bayi dan kala itu Putri diketahui dalam kondisi yang sedang tidak sehat. 

Putri Candrawathi Penuhi Wajib Lapor

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas