Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Tuduhan Ingin Gantikan Posisi Wagub Papua, Paulus Waterpauw Laporkan Roy Rening ke Bareskrim

Sebagaimana diketahui, somasi dan laporan ini dibuat karena Roy Rening dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Paulus Waterpauw.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Buntut Tuduhan Ingin Gantikan Posisi Wagub Papua, Paulus Waterpauw Laporkan Roy Rening ke Bareskrim
Kloase Tribunnews.com
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kiri) dan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Paulus Waterpauw, Penjabat Gubernur Papua Barat, akhirnya melaporkan tim penasehat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri.

Laporan ini dibuat setelah sebelumnya somasi yang dilayangkannya tak digubris oleh Stefanus Roy Rening, tim penasehat hukum Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, somasi dan laporan ini dibuat karena Roy Rening dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Paulus Waterpauw.

Pasalnya, Paulus Waterpauw dianggap telah mengusik posisi jabatan menjadi Wakil Gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

"Saya pikir sebagai seorang warga negara yang baik, taat hukum, kita harus menghormati hukum."

"Terkait dengan persangkaan dari KPK terhadap saudara LE yang kemudian direspon oleh penasehat hukumnya, saya pikir itu wajar."

Baca juga: Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017

"Namun demikian karena dalam upaya mengklarifikasi atau membela kliennya itu sudah ke sana kemari dan juga sudah menyebut nama-nama kami sebagai personal," kata Paulus Waterpauw dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (30/9/2022).

Berita Rekomendasi

Paulus Waterpauw menyebut tim sudah bergerak ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan ini.

"Somasi itu sudah dilayangkan dua kali 24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan, kemudian tidak memberikan klarifikasi, sehingga hari ini kami melaporkannya ke Bareskrim Polri."

"Itu kewajiban hukum, saya bicara tentang hukum."

"Prinsip saya, sebagai mantan penegak hukum, saya pikir ya kita ikuti saja dengan proses yang sedang berlangsung."

"Hak mereka untuk nanti menjawab lewat sebuah proses itu, tim sudah bergerak ke bareskrim untuk melakukan proses ini," jelas Paulus Waterpauw.

Adapun kasus yang dilayangkan terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan.

Baca juga: Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017

Klarifikasi Paulus Waterpauw

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas