Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Usul Penyelesaian Nonyudisial Kasus 1965
Selain teknis hukum, diperlukan political will yang kuat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain teknis hukum, diperlukan political will yang kuat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengusulkan ada upaya penyelesaian HAM berat masa lalu yang menggunakan pendekatan nonyudisial.
Dia memberikan contoh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu 1965 dan 1966.
Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
"Nonyudisial yang direkomendasikan paling tidak adalah kasus ‘65 ‘66 yang pelakunya udah sulit diidentifikasi," kata Anis Hidayah di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care ini menjelaskan, banyak korban kasus ‘65 dan ‘66 yang tidak punya akses atas masa depan.
Baca juga: Amnesty Internasional Indonesia: Merujuk Komnas HAM, Kasus Brigadir J adalah Pelanggaran HAM Berat
Hal itu lantaran akses pekerjaan dengan status mereka tidak terpenuhi.
Sehingga, bisa menjadi salah satu upaya memberikan alternatif.
Lantas, Anis Hidayah mengatakan bahwa penyelesaian nonyudisial kasus 1965 dan 1966 bisa dilakukan.
Baca juga: KY Akan Hadir di PN Makassar Hari Ini, Pantau Sidang Pengadilan Pelanggaran HAM Berat Paniai
Misalnya, negara memberikan ganti rugi material kepada para korban pelanggaran HAM berat dan masa lalu tersebut.
"Bisa. Contoh. Jadi, kerugian-kerugian yang mereka alami selama menjadi korban itu diidentifikasi dan kemudian negara memberikan," kata Anis Hidayah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.