Ketua Komisi III DPR Ungkap Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK: Kami Kecewa, Banyak UU Dianulir
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan di balik digantinya Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan di balik digantinya Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR memutuskan Aswanto dicopot dari Hakim MK dan digantikan Guntur Hamzah.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyebut, Komisi III DPR kecewa lantaran Aswanto banyak menganulir UU yang dibuat DPR.
Sementara, Aswanto adalah hakim MK usulan dari DPR.
"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," imbuhnya.
Pacul mengakui pihaknya belum berkomunikasi dengan Aswanto tentang pergantian tersebut.
Namun, keputusan pergantian Aswanto telah ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman dan Aswanto Bisa Menjabat Sampai Akhir Tugas
"Dasarnya anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," ujarnya.